STANDARISASI dan SERTIFIKASI PRODUK
B. STANDARISASI dan SERTIFIKASI PRODUK
1. Pengertian Standarisasi Dan Sertifikasi Produk
Istilah dari standarisasi berasal dari kata standar yang memiliki arti satuan ukuran dan dapat digunakan sebagai dasar pembanding kualitas, kuantitas, nilai, dan hasil karya yang nyata. Dalam arti yang luas, standar menunjukkan spesifikasi dari suatu produk, bahan, maupun proses. Standarisasi diimplementasikan pada saat sebuah perusahaan menghasilkan dan mengeluarkan sebuah produk ke pasaran. (sumber : https://www.caraprofesor.com/mengenal-pengertian-standarisasi). Sebagai contoh,apabila produsen akan memproduksi kran air sebaiknya ukuran kran yang disuat mengikuti standar dari ukuran pipa air yang ada.Produsen bisa membuat kran dengan ukuran ¼ inci atau ½ inci sesuai dengan ukuran pipa air yang sering digunakan konsumen.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 PP NO. 102/2000 tentang Standar Nasional, Standarisasi adalah proses merumuskan,menetapkan,menerapkan dan merevisi standar yang dilakukan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.Dengan kata lain,standarisasi dapat diartikan sebagai penetapan norma dan aturan mutu
produk yang ditetapkan bersama dengan tujuan menghasilkan produk dengan mutu yang dapat dideskripsikan dan diukur dengan perolehan mutu yang seragam.
Sedangkan pengertian sertifikasi menurut Pasal 1 angka 11 PP Standar Nasional adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap barang dan jasa.Lebih lanjut,Pasal 1 angka 12 menyebutkan bahwa pengertian sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga /laboratorium yang telah terakreditasi untuk menyatakan bahwa barang,jasa,proses,system atau personal telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
2. Badan Pengatur Standarisasi Produk Nasional
Untuk menetapkan standar pengujian produk tentu harus ada pakem yang bisa diuji secara secara universal dan harus membawa manfaat secara teknologi,ekonomi, dan social.
Pada dasarnya standarisasi harus memuat dua hal yaitu standar teknik dan standar manajemen.Standar teknik adalah serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan meliputi bahan,produk dan layanan. Jika bahan,produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku maka produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi spesifiksi standar.Sedangkan standarisasi manajemen adalah struktur tugas,prosedur kerja,system manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan,usaha serta keuangan.
Standarisasi nasional merupakan salah satu instrument regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan konsumen nasional dan produsen produk dalam negeri.Melalui regulasi teknis yang berbasiskan standarisasi dapat mencegah beredarnya barang - barang yang tidak bermutu dan berbahaya di pasar domestik serta mencegah masuknya barang impor yang bermutu rendah.
Untuk mencegah hal tersebut menjadi tanggung jawab Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk membina,mengembangkan serta mengkoordiasi kegiatan di bidang standarisasi secara nasional.
BSN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengkoordinasikan. BSN sebagai lembaga pemerintah bertanggung jawab untuk merumuskan dan mengembangkan standar di Indonesia mengacu pada yang ditetapkan oleh badan dunia seperti ISO,CODEX Alimentarius, dan standar regional serta standar nasional lainnya.
Badan Standarisasi Nasional ( BSN ) memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standarisasi Nasional;
2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
3. Fasilitas dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standarisasi Nasional;
4. Penyelenggaraan pembinaan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standarisasi;
5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasiumum di bidang perencanaan umum ketatausahaan,organisasi dan tatalaksana,kepegawaian,keuangan,kearsipan,hukum,persandian,perlengkapan dan rumah tangga.
Sedangkan kewenangan BSN sebagai lembaga penentu standarisasi produk nasional sebagai berikut:
1. Penyusun rencana nasional secara makro di bidangnya;
2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
3. Penetapan system informasi di bidangnya;
4. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
a. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standarisasi nasional;
b. Perumusan dan penetapan kebijakan system akreditasi lembaga sertifikasi,lembaga inspeksi dan laboratorium;
c. Penetapan SNI;
d. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
e. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.