Terbaru

Monday, July 19, 2021

Monday, July 19, 2021

Syarat Karya Intelektual Yang Dapat Dipatenkan, Prosedur mengajukan permohonan HAKKI, Invensi Yang Tidak Dapat Dipatenkan dan Pemeliharaan Paten

G. Syarat Karya Intelektual Yang Dapat Dipatenkan

Ada beberapa kategori karya dan penemuan yang dapat dipatenkan. Dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Suatu karya yang dapat dipatenkan harus memenuhi beberapa persayaratan secara substantif, yaitu sebagai berikut:

1. Bersifat Baru

Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu. Baik di publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang harus segera di urus agar memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan. Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan, maka permohonan bisa gagal

2. Bersifat Inventif

Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu yang memiliki person skilled in the art.

3. Bersifat Aplikatif 

Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan  yang  muncul.  Karya  intelektual  memiliki  syarat  konsisten, tidak mudah berubah-ubah.

H. Prosedur mengajukan permohonan HAKKI

Syarat  mengajukan  permohonan  hak  paten  HAKKI  karya  intelektual benar-benar  terbarukan,  artinya  belum  ada  yang  pernah  mengajukan sebelumnya. Untuk mengetahui apakah karya kita merupakan terbarukan atau tidak, kita dapat melakukan pengeckan dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten di luar negeri. Jika karya kita belum bersifat terbarukan, proses selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan paten.

Setelah dilakukan penelusuran dan  dapat diyakini bahwa invensi  yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan, langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:

1) Judul Invensi;Latar Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;

2) Uraian Singkat Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam, dan menyusun, invensi;

3) Uraian Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;

4) Gambar Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;

5) Uraian Singkat Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;

6) Abstrak, ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;

7) Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten. 

Persyaratan lain berupa persyaratan formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak Tanggal Penerimaan, dan dapat dua kali diperpanjang, masing- masing untuk dua dan satu bulan. Persyaratan formalitas tersebut adalah:

a) Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;

b) Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;

c) Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;

d) Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;

e) Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;

f) Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan

g) Fotokopi  KTP/Identitas  orang  yang  bertindak  atas  nama  Pemohon  Badan

Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.

Apabila syarat diatas sudah lengkap, inventor tinggal menunggu hasil dari DJHKI. Pengumuman akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan.

I. Invensi Yang Tidak Dapat Dipatenkan

Invensi tidak dapat dipatenkan apabila:

1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban    umum,    atau    kesusilaan;    misalnya    invensi    yang kegunaannya secara spesifik adalah untuk memakai narkoba.

2. Berupa metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang   diterapkan   terhadap   manusia   dan/atau   hewan;    misalnya   metode operasi caesar, metode chemotherapy.

3. Teori  dan  metode  di  bidang  ilmu  pengetahuan  dan  matematika;  sehingga rumus matetmatika sehebat apapun tidak bisa dipatenkan oleh siapapun.

4. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;  serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis. 

J. Pemeliharaan Paten

Pemegang Hak Paten juga berkewajiban untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan   paten   sampai   dengan   tahun   terakhir   masa   perlindungan.   Jika Pemegang  Hak  Paten  tidak  membayar  biaya  pemeliharaan  selama  tiga  tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.

Besaran biaya pemeliharaan Paten  yang harus dibayarkan setiap tahun oleh Pemegang Hak Paten ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Kementerian Hukum dan HAM. Komponen biaya terdiri atas biaya pokok dan biaya per klaim.

Batas  waktu  untuk  melakukan  pembayaran  biaya  pemeliharaan  tahunan setiap tahunnya adalah pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian paten. Jika paten diberi pada tanggal 2 Februari 2019, maka setiap tanggal 2 Februari Pemohon Paten harus membayar biaya pemeliharaan hingga masa perlindungan paten berakhir.


Monday, July 19, 2021

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

E. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual  (HAKI)

Berdasarkan WIPO ( the creation of the human mind) hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right).

1. Hak Cipta

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak  cipta  berbeda  dengan hak  kekayaan  intelektual  lainnya  (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan  hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Sifat Hak cipta:

1. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud

2. Hak  cipta  dapat  dialihkan  seluruhnya  atau  sebagian,  bila  dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)

3. Hak  cipta  tidak  dapat  disita,  kecuali  jika  diperoleh  secara  melawan hukum

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

a)  Hak eksklusif

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. 

b)  Hak ekonomi dan hak moral

- Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan

- Hak moral  adalah hak  yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( UU hak cipta No.19/2002)   adalah   karya   cipta   dalam   tiga   bidang,   yaitu   hak   cipta   ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :

a. Buku,  program  komputer,  pamflet,  perwajahan  (lay  out)  karya  tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;

b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

c. Alat    peraga    yg    dibuat    untuk    kpentingan    pendidikan    &    ilmu pengetahuan;

d. Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;

e. Drama   atau   drama   musikal,   tari,   koreografi,   pewayangan   dan pentomim;

f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;

g. Arsitektur;

h. Peta;

i. Seni batik;

j. Fotografi;

k. Sinematografi;

l. Terjemahan,  bunga  rampai,  tafsir,  saduran,  database  dan  karya  lain dari hasil pengalih wujudan

2. Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industry ( industrial property right ), meliputi :

a. Hak Paten 

Hak  Paten  (Patent)  adalah hak  eksklusif  yang  diberikan  oleh  Negara kepada  Inventor atas  hasil Invensinya di bidang teknologi,  yang  untuk selama  waktu  tertentu  melaksanakan  sendiri  invensinya  tersebut  atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara   bersama-sama   melaksanakan   ide   yang   dituangkan   ke   dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Invensi  adalah ide  Inventor  yang  dituangkan  ke  dalam  suatu  kegiatan pemecahan  masalah  yang  spesifik  di  bidang  teknologi  dapat  berupa produk  atau  proses,  atau  penyempurnaan  dan  pengembangan  produk atau proses.

b. Hak Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka,  susunan  warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)

Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk   jangka   waktu   tertentu   dengan   menggunakan   sendiri   merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

c. Hak Varietas tanaman

Perlindungan   Varietas   Tanaman   (PVT)   atau   hak   pemulia   tanaman adalah hak  kekayaan  intelektual yang  diberikan  kepada  pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap         bahan         perbanyakan         (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan  biakan)  dan  material  yang  dipanen  (bunga  potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena :

1. Pewarisan;

2. Hibah; 

3. Wasiat;

4. Perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau

5. Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

d. Rahasia Dagang

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lingkup  perlindungan  Rahasia  Dagang  adalah  metode  produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.

Adapun yang dimasukkan kedalam informasi teknologi, adalah sebagai berikut .

- Informasi tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi;

- Informasi tentang produksi/proses; dan

- Informasi mengenai kontrol mutu

e. Desain industry

Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 didefinisikan sebagai  suatu  kreasi  tentang  bentuk,  konfigurasi,  atau  komposisi  garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

f.  Desain tata letak sirkuit terpadu

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu  dari  elemen  tersebut  adalah  elemen  aktif,  yang  sebagian  atau seluruhnya  saling  berkaitan  serta  dibentuk  secara  terpadu  di  dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan  oleh  negara  Republik  Indonesia  kepada  Pendesain  atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Kriteria DTLST  Yang Mendapat Perlindungan :

1. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.

2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain

3. Tentu saja, Desain Industri harus terdaftar pada DITJEN HKI untuk memperoleh perlindungan.

g.   Indikasi Geografi (Geographical Indication)

Indikasi geografi merupakan tanda yang menunjukkan asal muasal suatu barang. Biasanya hal ini dilihat dari faktor geografis seperti faktor alam dan faktor manusia yang memberikan ciri kualitas tertentu.

F. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pengaturan hukum HAKI di Indonesia dapat ditemukan dalam :

1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.

5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


Monday, July 19, 2021

Pengertian HAKI, Tujuan dan Sifat HAKI, dan Prinsip-Prinsip HAKI

A. Pendahuluan

HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR)  adalah hak yang  berasal  dari  hasil  kegiatan  intelektual  manusia  yang  mempunyai  manfaat ekonomi. Konsepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai  ekonomi  karena  manfaat  yang  dapat  dinikmatinya.  Berdasarkan  konsep  ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.

B. Pengertian HAKI

Pengertian HAKI Menurut Para Pakar, sebagai berikut :

1. Ismail   Saleh, Pengertian   HAKI adalah   pengakuan   dan   penghargaan   pada seseorang   atau   badan   hukum   atas   penemuan   atau   penciptaan   karya intelektual  mereka  dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka,  baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.

2. Bambang  Kesowo,  HAKI  adalah  hak  atas  kekayaan  yang  timbul  atau  lahir karena kemampuan intelektual manusia.

3. Adrian  Sutedi adalah  hak  atau  wewenang  atau  kekuasaan  untuk  berbuat sesuatu  atas  kekayaan  intelektual  tersebut  dan  hak  tersebut  diatur  oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya

Seorang wirausaha harus memahami dan mengetahui tentang Hak atas Kekayaan  Intelektual  agar  setiap  produk  yang  dihasilkan  atau  diciptakan  tidak mudah ditiru dan di akui oleh pihak lain. Manfaat ekonomi lainnya adalah ia bisa memberikan keuntungan seperti mendapatkan royalti ketika produknya digunakan oleh  pihak  lain.  Apabila  ia  tidak  mempatenkan  produknya  itu  artinya  ia  siap menerima resiko yang tidak diinginkan, misalnya produknya diakui oleh orang lain.

C. Tujuan dan Sifat HAKI

Berikut ini adalah tujuan dari penerapan HAKI:

1) Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain. 

2) Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar.

3) Bisa  dijadikan  sebagai  bahan  pertimbangan  dalam   menentukan  strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia.

Hak atas kekayaan intelektual memiliki dua buah sifat, yaitu:

1. Memiliki jangka waktu tertentu

Hak atas kekayaan intelektual memiliki jangka waktu tertentu (terbatas). Apabila jangka waktunya sudah habis, hasil penemuan tersebut akan menjadi milik umum. Akan tetapi, ada juga HAKI yang jangka waktunya bisa diperpanjang. Contohnya adalah hak merek.

2. Bersifat eksklusif dan mutlak

HAKI bersifat eksklusif dan mutlak, artinya tidak ada satu orang pun yang boleh melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain. Pemilik hak bisa mengajukan tuntutan jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pihak lain. Tak hanya itu saja, pemilik HAKI memperoleh hak monopoli. Ia berhak melarang orang untuk membuat ciptaan yang sama dengan ciptaan miliknya.

D. Prinsip-Prinsip HAKI

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :

1) Prinsip ekonomi

Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2) Prinsip keadilan.

Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3) Prinsip kebudayaan.

Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia 

4) Prinsip sosial.

Prinsip sosial  mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara , artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.


Monday, July 19, 2021

Pendekatan Analisis Peluang Usaha

I. Pendekatan Analisis Peluang Usaha

Ada beberapa pendekatan yang digunakan dalam menganalisis peluang usaha, yaitu.

1.  Analisis  SWOT

Merupakan analisis untuk mengetahui faktor internal (Strenght dan Weaknes) dan eksternal (Opportunity dan Threats) perusahaan. SWOT sangat penting untuk mengetahui kelebihan, kelemahan, peluang dan ancaman, sehingga wirausaha bisa melakukan strategi yang tepat.

Analisis  SWOT digunakan untuk mengetahui:

a. Strenght yaitu kekuatan atau kelebihan yang dimiliki perusahaan yang dapat  digunakan  untuk  mendukung  usaha,  contoh:  memiliki  produk yang berkualitas dan sudah dikenal masyarakat, memiliki tenaga kerja (SDM) yang kompeten dan loyal

b. Weakness yaitu kelemahan yang dimiliki oleh perusahaan, bila tidak diatasi akan menghambat kinerja usaha, contoh: karyawan yang kurang pengalaman,

c. Opportunity : Peluang atau kesempatan untuk mengembangkan usaha 

d. Threat: Ancaman, gangguan, hambatan

2. Analisis 5 W + 1 H

Analisis ini untuk menjawab pertanyaan

What : produk apa?

Where : dimana lokasi?

When : kapan akan memulai?

Why : Mengapa memilih produk ini?

Who : Siapa orang yang akan terlibat di dalamnya

How : Bagaimana menjalankan usaha ini?

3.  Study Kelayakan Usaha

Studi kelayakan bisnis menurut Husein Umar, 2003, yaitu penelitian terhadap rencana bisnis yang tidak hanya menganalisis layak atau tidaknya bisnis dibangun tetapi juga saat dioperasionalkan secara rutin dalam rangka pencapaian keuntungan maksimum dalam waktu yang tidak ditentukan, misalnya rencana peluncuran produk baru. 

Menurut Yacob Ibrahim, 2009 yang dimaksud studi kelayakan bisnis adalah kegiatan untuk menilai sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha/proyek.

Dari  pengertian  diatas,  dapat  disimpulkan  bahwa  studi  kelayakan  bisnis adalah menganalisis  faktor-faktor bisnis dalam menentukan rencana bisnis tersebut harus dilaksanakan, tidak dilaksanakan ataupun ditunda, dan untuk menilai kelayaka dalam pengembangan sebuah usaha.

Manfaat studi kelayakan bisnis antara lain digunakan untuk:

1. Merintis usaha baru

2. Mengembangkan usaha yang sudah ada

3. Memilih jenis usaha atau investasi yang paling menguntungkan

Tahapan Studi kelayakan usaha dapat dilakukan dengan cara :

a. Tahap penemuan ide

Suatu produk yang akan dibuat haruslah berpotensi untuk laku dijual dan menguntungkan

b. Tahap penelitian usaha

Dimulai dengan mengumpulkan data, mengolah, menganalisis dan menyimpulkan

c. Tahap evaluasi

Mengevaluasi usulan proyek yang akan didirikan, mengevaluasi proyek yang sedang dibangun, dan mengevaluasi bisnis yang sudah di operasionalkan secara rutin

d. Tahap pengurutan usulan yang layak

Jika   terdapat   lebih   dari   satu   usulan   rencana   bisnis,   maka  perlu dilakukan  pemilihan  rencana  bisnis  yang  dianggap  paling  penting untuk direalisasikan

e. Tahap perencanaan pelaksanaan

Setelah  rencana  bisnis  di  pilih  untuk  direalisaskan,  perlu  di  buat rencana kerja pelaksanaan proyek.

f. Tahap pelaksanaan

Setelah semua persiapan selesei, tahap berikutnya adalah merealisasikan pelaksanaan.

g. Tujuan studi kelayakan bisnis/usaha: 

Untuk menghindari keterlanjuran penanaman modal yang terlalu besar pada peluang bisnis yang kurang menguntungkan.


Monday, July 19, 2021

Memanfaatkan Peluang Secara Kreatif Dan Inovatif, Jenis-Jenis Inovasi dan Sumber Peluang Usaha

F.    Memanfaatkan Peluang Secara Kreatif Dan Inovatif

Salah satu faktor keberhasilan seorang wirausaha adalah kemampuannya dalam memanfaatkan peluang secara kreatif dan inovatif. Kreatifitas merupakan kemampuan untuk menciptakan sesuatu. Sedangkan orang yang kreatif adalah mereka yang memiliki daya cipta.

Berdasarkan penelitian kreatifitas dapat diidentifikasikan yaitu:

a. Menciptakan ( to create) adalah proses berupa mencari atau menciptakan dari yang tidak ada menjadi ada.

b. Memodifikasikan (to modify)   dalam   memodifikasi   sesuatu   berupa mencari cara membentuk fungsi-fungsi baru atau menjadikan sesuatu menjadi berbeda penggunaanya oleh orang lain

c. Mengkombinasikan ( to combine) yaitu mengkombinasikan dua hal atau lebih yang sebelumnya tidak saling berhubungan.

Seorang wirausaha harus bisa berfikir bagaimana memanfaatkan peluang usaha di sekitar secara kreatif dan inovatif, dengan cara: 

1) Memanfaatkan barang yang tidak terpakai

Misalnya memanfaatkan kain perca, sedotan, stik es krim menjadi produk yang punya nilai jual

2) Memanfaatkan barang yang disediakan oleh alam

Misalnya memanfaatkan akar pohon, tanah liat menjadi kerajinan

3) Memanfaatkan kejadian atau peristiwa yang ada

Misalnya saat musim hujan dengan menjual payung dan jas hutan, musim panas menjual masker muka, jaket dll

4) Memanfaatkan segala sesuatu yang bisa memberikan peluang usaha.

G. Jenis-Jenis Inovasi

Pengertian inovasi menurut Stephen Robbins adalah sebuah ide atau gagasan baru yang di terapkan untuk memperbaiki suatu produk.

Adapun ciri-ciri inovasi diantaranya adalah:

1) Memiliki kekhasan atau khusus, artinya suatu inovasi memiliki ciri yang khas  dalam  arti  ide,  program,  tatanan,  sistem,  termasuk  kemungkinan hasil yang diharapkan

2) Memiliki  ciri  atau  unsur  kebaruan,  dalam  arti  suatu  inovasi  harus memiliki karakteristik sebagai sebuah karya dan pemikiran yang memiliki kadar orisinalitaasi

3) Dilaksanakan melalui program yang terencana, dalam arti bahwa suatu inovasi  dilakukan  melalui  proses  yang  tidak  tergesa-gesa  dan dipersiapkan secara matang terlebih dahulu

4) Memiliki  tujuan,  program  inovasi  yang  dilakukan  harus  memiliki  arah yang ingin dicapai, termasuk strategi untuk mencapai tujuan

Sedangkan jenis Inovasi menurut Kuratko ada 4 jenis inovasi, yaitu:

1) Invensi (penemuan Baru)

2) Ekstensi (pengembangan dari yang sudah ada sebelumnya )

3) Duplikasi (penggandaan, memperbanyakproduk yang sudah ada  dan terkenal )

4) Sintesis  (  penggabungan  atau  mengkombinasikan  konsep  dan  formula yang sudah ada menjadi formula yang baru

H. Sumber Peluang  Usaha 

Peluang usaha bersumber atau diawali dengan adanya ide atau Inspirasi yang bersumber dari faktor internal dan eksternal

1.  Faktor internal

1. Pengetahuan yg dimiliki

2. Pengalaman dari individu itu sendiri

3. Pengalaman dari orang lain

4. Intuisi/pemikiran yg muncul dari diri sendiri

2. Faktor eksternal

1. Masalah yang dihadapi dan belum terpecahkan

2. Kesulitan yang dihadapi sehari-hari

3. Kebutuhan yang belum terpenuhi

4. Pemikiran yang besar untuk menciptakan sesuatu yg baru

Cara Memanfaatkan Peluang menurut Dr. DJ. Schwartz

1) Percaya & yakin bahwa usaha bisa dilaksanakan

2) Jangan bergaul pada lingkungan statis yang akan melumpuhkan pikiran

3) Senantiasa bertanya pd diri sendiri,   “bagamana saya dapat melakukan usaha yg lebih baik”

4) Banyak bertanya & mendengarkan

5) Perluas pikiran




Monday, July 19, 2021

Keberhasilan dan Kegagalan Wirausaha

 E.    Keberhasilan dan Kegagalan Wirausaha

Seorang wirausaha senantiasa dihadapkan dalam dua kemungkinan, yakni keberhasilan dan kegagalan dalam menjalankan usaha. Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan keberhasilan dan kegagalan usaha.

1. Faktor-faktor penyebab keberhasilan wirausaha

Keberhasilan  dan  kegagalan  dalam  menjalankan  suatu  usaha  dipengaruhi oleh beberapa faktor. Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan seorang wirausaha dalam mengelola usaha:

a. Faktor manusia

1) Kepribadian

Kepribadian atau karakter seseorang sangat menunjang keberhasilannya. Karakter bisa bawaan dari lahir  namun bisa juga di latih secara terus-menerus. Kemauan keras untuk berubah dan lingkungan sangat  berpengaruh bagi pembentukan karakter.

2) Ilmu Pengetahuan

Ilmu, membantu kita dalam menghadapi berbagai persoalan. Dalam mengelola usaha seorang wirausaha dihadapkan dengan berbagai macam kondisi.

3) Pengalaman yang dimiliki

Seperti kata pepatah, pengalaman adalah guru terbaik. Kita bisa belajar dari pengalaman diri sendiri maupun pengalaman orang lain. Pengalaman  orang lain  bisa kita amati secara langsung, bisa juga berupa  kisah  inspiratif  bisa  di  dapatkan  melalui  buku,  maupun media elektronik seperti televisi, internet.

b. Keuangan

Faktor keuangan merupakan salah satu pendukung keberhasilan dalam usaha. Tanpa adanya modal, usaha tidak mungkin bisa berjalan. Modal tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran, seperti pembelian bahan baku, peralatan, perlengkapan kerja, gaji karyawan, promosi dan kegiatan operasional lainnya. Uang memang bukan segalanya tapi segalanya membutuhkan uang. 

c. Perencanaan

Perencanaan yang matang sangat dibutuhkan untuk menunjang keberhasilan usaha. Agar usaha yang mau dijalankan bisa terarah, dan tidak asal berjalan maka dibutuhkan planning yang matang. Perencanaan dapat dimulai saat usaha itu mau didirikan, misal:

- Produk apa yang mau dibuat

- Berapa modal yang dibutuhkan

- Siapa calon konsumen sasarannya

- Dimana tempat usahanya

-  Siapa yang terlibat dalam kegiatan usaha 

d. Pemasaran

Pemasaran produk merupakan faktor sangat penting. Sebagus apapun produk, bila tidak mampu memasarkannya,  maka produk tidak dapat menjangkau konsumen yang dituju. Oleh sebab itu harus dipikirkan, misalnya:

- Siapa yang akan memasarkan produk

- Siapa yang akan beli (pembeli potensial) produk

- Apa strategi yang digunakan

Selain faktor diatas, keberhasilan seorang wirausaha dalam menjalankan usaha menurut Adyaksa Dault harus dilandasi dengan falsafah yang dikenal dengan nama “ DORAEMON”, yaitu sebagai berikut:

Dream : memiliki impian

Opportunity : mampu mencari peluang usaha

Reform :   menyusun   perencanaan   dan   mengimplementasikan secara sistematis

Action : melakukan suatu tindakan

Energy : memiliki semangat yang tinggi

Mapping : bisa melakukan pemetaan usaha dengan analisis SWOT

Organizing  : bergabung dengan organisasi atau perkumpulan

Network  : memiliki jaringan atau relasi yang luas

2.    Faktor-faktor penyebab kegagalan wirausaha 

Keberhasilan dan kegagalan wirausaha sangat tergantung dari kepribadian wirausaha  itu  sendiri.  Menurut  Zimmerer    yang  menyebabkan  wirausaha gagal dalam menjalankan usahanya adalah:

1. Tidak kompeten dalam manajerial’

2. Kurang berpengalaman

3. Tidak bisa mengelola keuangan

4. Lokasi yang kurang mendukung

5. Gagal dalam perencanaan

6. Sikap yang kurang bersungguh-sungguh

7. Ketidakmampuan dalam melakukan peralihan atau transisi kewirausahaan

8. Kurang pengawasan peralatan

Monday, July 19, 2021

Analisis Peluang Usaha, Persiapan Peluang Usaha dan Tujuan Analisis Peluang Usaha

 B.    Analisis Peluang Usaha

Tidak semua peluang yang ada dihadapan kita secara otomatis bisa dikerjakan. Namun terlebih dahulu harus dilakukan analisis. Analisis peluang usaha adalah suatu analisis untuk mengetahui berbagai kemungkinan dari berbagai macam kesempatan usaha, mana yang bisa dilakukan dan bisa memberikan keuntungan dengan berbagai tingkat resiko yang akan di hadapi.

Untuk  dapat  menggali  dan  memanfaatkan  peluang  usaha,  seorang  wirausaha harus dapat berfikir secara positif dan kreatif, diantaranya yaitu:

1. Percaya dan yakin bahwa usaha tersebut dapat dilaksanakan

2. Mau menerima gagasan atau ide-ide baru 

3. Memiliki semangat kerja yang tinggi

4. Mampu berkomunikasi dengan baik

5. Bertanya pada diri sendiri

6. Mau mendengarkan saran orang lain

C. Persiapan Peluang Usaha

Untuk melakukan analisis peuang usaha di butuhkan persiapan sebagai berikut.

1. Meneliti luas usaha yang dipilih

2. Bentuk usaha

3. Jenis usaha yang ditekuni

4. Mengenal informasi usaha yang diterima

5 Memiliki peta peluang usaha yang menguntungkan

Langkah-langkah analisis peluang usaha :

1. Membuat sketsa bidang usaha yang ditekuni

2. Penyediaan modal

3. Mengurus izin usaha

4. Menyiapkan tenaga kerja

5. Menyiapkan sarana

6. Menyiapkan bahan baku

7. Menetapkan lokasi

8. Menetapkan metodologi

9. Menetapkan teknologi usaha

10. Menetapkan Manajemen

11. Mencari Mitra Usaha

D. Tujuan Analisis Peluang Usaha

Secara umum tujuan   analisis peluang usaha adalah untuk mengetahui apakah usaha tersebut layak dikerjakan atau tidak. Oleh sebab itu seorang wirausaha harus cermat, yakin dan berani.

Tujuan analisis peluang usaha :

1. Untuk menemukan peluang usaha.

2. Untuk menemukan potensi usaha.

3. Untuk mengetahui besarnya potensi usaha yang tersedia. 

4. Untuk mengetahui berapa lama usaha bertahan