Terbaru

Friday, April 30, 2021

01. SKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) untuk Panegak/Pandega

 01.  SKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) untuk Panegak/Pandega

Gambar TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan untuk Pramuka Penegak/Pandega :

Untuk mencapai SKK P3K Tingkat Purwa, seorang Pramuka Penegak/Pandega harus:
  1. mengetahui cara dan dapat menolong kecelakaan: luka iris, luka garuk, luka terbakar/kena benda panas, benjut/memar, terkilir, hidung berdarah, tersengat, tergigit binatang berbisa, dan debu di mata,
  2. mengetahui cara dan dapat mencegah dan menolong orang yang mengalami Hilang semangat (coliapse), pingsan, mati suri (schijndood), dan tersengat sinar matahari (zonnesteek),
  3. mengetahui cara dan dapat menggunakan dengan benar dan rapi: pembalut segitiga (mitella), dan pembalut panjang (zwapchtel verband) untuk luka di jari, lengan, tangan, kepala, lutut dan betis,
  4. mengetahui letak urat-urat nadi terpenting, dan mengetahui cara penghentian perdarahan urat nadi,
  5. dapat membuat tandu darurat dengan cepat dan rapi, dan tahu serta dapat mengangkut pendrita dengan berbagai cara, secara seorang diri, maupun bersama dengan teman,
  6. mengetahui dan dapat melakukan dengan baik dua pernafasan tiruan (kunstmatige ademhaling),
  7. mempunyai pengetahuan tentang obat-obatan/ramuan yang dapat digunakan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan,
  8. mengetahui nama alamat nomor telpon Puskesmas (poliklinik), rumah sakit dan dokter setempat.
  9. telah melatih sedikitnya seorang Pramuka, sehingga mencapai TKK PPPK Tingkat Purwa.
Untuk mencapai SKK P3 K tingkat Madya, seorang Pramuka Penegak & Pandega  harus:

  1. telah memenuhi SKK PPPK Tingkat Madya,
  2. sebagai seorang anggota regu penolong (bukan pemimpin) yang terdiri atas 4 @ 5 orang, melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (tiruan) yang dibuat oleh penguji, secara terperinci, tepat dan cepat sesuai dengan aturan PPPK (perlu diperhatikan keterangannya, kecepatan, kerjasama, dan lain-lain),
  3. mengetahui cara dan dapat menyampaikan secara lisan, tertulis atau melalui telpon (kepada dokter, rumah sakit, polisi atau keluarganya),
  4. mengetahui cara dan dapat melakukan dengan baik cara-cara pernafasan tiruan.
  5. mengetahui cara dan dapat mengangkut penderita melalui rintangan-rintangan/gang sempit, melaiui kolong, menyeberang parit, melewati pagar/tembok, naik-turun tangga, dan lain-lain) dengan atau tanpa tandu.
  6. telah melatih sedikitnya seorang Pramuka, sehingga mencapai TKK PPPK Tingkat Purwa.
           Catatan: Mereka yang memiliki ijazah PPPK (penolong dan pengangkut) dari PMI berhak
           mendaparkan TKK PPPK Tingkat Madya.

Untuk mencapai SKK P3K Tingkat Utama, seorang pramuka harus:
  1. telah memenuhi SKK PPPK Tingkat Madya,
  2. mengetahui cara dan dapat menolong kecelakaan berbagai macam patah tulang terbuka atau tertutup (Fractura complicate dan incomplicata), juga rahang atau lutut meleset,
  3. mengetahui cara dan dapat memberikan pertolongan kepada orang yang mengalami perdarahan dalam tubuh (internebloedingen),
  4. dapat memperhatikan cara-cara bertindak apabila ada dugaan keracunan, dan gegar otak,
  5. dapat dan tahu cara menolong orang tenggelam, terbenam/tertimbun, kena aliran listrik, dan shock/gugat,
  6. pernah memimpin satu regu penolong pada kecelakaan (sungguh-sungguh atau tiruan).
  7. telah melatih sedikitnya seorang Pramuka, sehingga mencapai TKK PPPK Tingkat Madya.
  • Catatan: Untuk mereka yang telah memiliki ijazah PPPK dari PMI, dan telah ikut secara aktif bertugas menolong kecelakaan (minimum 10 kali) sebagai tenaga bantuan/anggota sukarelawan regu-regu PMI, berhak menerima TKK PPPK Tingkat Utama. Yang dimaksud kecelakaan di sini adalah kecelakaan sungguh-sungguh dan bukan tiruan yang dibuat oleh penguji.


No comments:

Post a Comment

Silahkan Beri komentar dengan sopan...
Komentar tidak boleh mengandung sara...
Terimakasih...