1. Tujuan
Pemberian tanda penghargaan bertujuan untuk:
a.
Meningkatkan
prestasi dan pengabdian
setiap anggota Gerakan Pramuka dalam berbuat kebajikan dan
membaktikan dirinya bagi kepentingan
kepramukaan, masyarakat, bangsa dan
negara.
b.
Meningkatkan kegiatan kerja, bantuan, dan darma-bakti yang
diberikan oleh seseorang untuk perkembangan kepramukaan.
c.
Memotivasi
timbulnya keteladanan dalam Gerakan
Pramuka, dalam usaha mencapai
tujuan Gerakan Pramuka.
2. Maksud
Pemberian tanda penghargaan dimaksudkan untuk:
a.
Memberi penghargaan atas kesetiaan, keaktifan,
jasa, prestasi kerja, dan darma
bakti yang telah
diberikan oleh seseorang kepada Gerakan Pramuka.
b.
Menanamkan kebanggaan pada seseorang, yang diharapkan dapat mendorong
penerima untuk meningkatkan penghargaan pribadinya dan jasanya kepada Gerakan Pramuka.
3. Fungsi
Pemberian tanda penghargaan berfungsi sebagai:
a.
Alat
pendidikan, yaitu menanamkan
rasa tanggung jawab dalam
diri si penerima,
dan memotivasi orang
lain untuk berbuat kebajikan seperti
yang dilakukan oleh
si penerima tanda penghargaan.
b.
Tanda
bahwa Gerakan Pramuka
menghargai kesetiaan, keaktifan, jasa, bantuan, prestasi kerja, dan darma bakti yang telah disumbangkan oleh si
penerima.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Beri komentar dengan sopan...
Komentar tidak boleh mengandung sara...
Terimakasih...