1. Syarat
Penerima Tanda Penghargaan
Kegiatan
a. Tanda
penghargaan kegiatan menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada
seorang
pramuka
yang telah berprestasi dalam
suatu kegiatan kepramukaan.
b. Seorang pramuka (Pramuka Siaga,
Penggalang,
Penegak,
dan Pandega) dapat menerima
dan
mengenakan tanda penghargaan kegiatan apabila yang bersangkutan telah:
1) memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan panitia penyelenggara, untuk mengikuti acara kegiatan
kepramukaan yang diselenggarakan oleh panitia
penyelenggara;
2) menunaikan
tugas kewajibannya, melakukan kegiatan
kepramukaan yang diikutinya dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan, dan ketelitian, sehingga
mencapai prestasi yang baik sesuai
dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
c. Tanda Ikut
Serta Kegiatan (Tiska)
diberikan setelah
yang bersangkutan ikut serta dan aktif dalam kegiatan/perkemahan
seperti Pesta Siaga,
Jambore, Lomba Tingkat, Raimuna, Perkemahan Pramuka Luar
Biasa,
yang
dilaksanakannya
dengan penuh rasa
tanggung jawab, kesungguhan, keuletan,
ketekunan, ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang
baik, sesuai dengan ketentuan
penyelenggara kegiatan
tersebut.
d. Tanda Ikut
Serta Bakti Gotong
Royong
(Tigor)
diberikan setelah yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan dalam Perkemahan
Wirakarya.
2. Syarat
Penerima Bintang Tahunan Pramuka
a. Bintang
Tahunan Pramuka menandai kesetiaan, kepatuhan,
kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti
kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya
secara berturut-turut.
b. Seorang
pramuka
(Pramuka Siaga,
Penggalang, Penegak, dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka,
apabila
yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Pramuka yang
bersangkutan telah dilantik sebagai Siaga
Mula, Penggalang Ramu, Penegak
Bantara atau Pramuka Pandega.
2) Selama satu tahun
sejak dilantik tersebut, selalu setia mengikuti kegiatan dengan baik pada
kegiatan yang diadakan
secara
berkala di satuannya maupun kegiatan yangdiadakansecarainsidental.Jikaberhalanganmengikuti kegiatan kepramukaan, maka yang bersangkutan
wajib
memberitahukan kepada Pembinanya.
3) Selama satu tahun sejak dilantik,
selalu patuh menjalankan
tugas dan kewajiban
yang diberikan oleh Pembina
Pramukanya.
4) Selama satu tahun
sejak dilantik, selalu giat
dan
rajin
melatih diri untuk meningkatkan kesehatan
jasmani dan rohaninya,
sehingga
berguna bagi
dirinya, keluarganya,
dan masyarakat sekitarnya.
5) Selama satu
tahun
sejak dilantik, selalu menunjukkan usahanya untuk menepati
dan menjalankan Dwisatya dan Dwidarma, Trisatya dan Dasadarma
Pramuka.
c. Seorang
Pramuka
yang
selama
satu
tahun sejak menerima
Bintang Tahunan Pramuka pada tahun sebelumnya, masih
memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada angka
2 huruf b di atas, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun
kedua,
ketiga dan seterusnya.
3. Syarat
Penerima Lencana Pancawarsa
a. Lencana Pancawarsa menandai kesetiaan, kepatuhan,
kerajinan, ketekunan, kesungguhan dan ketertiban
anggota dewasa Gerakan Pramuka, dalam
menunaikan tugas kewajibannya selama lima tahun
atau kelipatan lima tahun.
b. Anggota dewasa
Gerakan
Pramuka
dapat
menerima dan mengenakan Lencana Pancawarsa apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Sudah
dikukuhkan untuk
memegang suatu jabatan
tertentu dalam Gerakan
Pramuka.
2) Selalu bekerja dengan tekun, rajin, dan bertanggungjawab
atas tugas kewajiban
yang dibebankan kepadanya.
3) Selalu memperlihatkan
usahanya untuk
meningkatkan
pesertadidiknya atau mengembangkan Gerakan Pramuka pada umumnya.
4) Selalu
menunjukkan usahanya untuk
meningkatkan
pengetahuan, kecakapan kepemimpinannya dan pengalamannya dalam bidang
tugas
kewajibannya dan juga dalam bidang kepramukaan lainnya.
5) Selalu
menunjukkan usahanya untuk
bersikap dan bertindak
sesuai dengan Trisatya dan
Dasadarma, Prinsip Dasar Kepramukaan
dan Metode
Kepramukaan, dan Sistem Among.
c. Seorang
anggota dewasa
Gerakan
Pramuka yang selama lima tahun sejak diterimanya Lencana Pancawarsa
yang pertama, masih memenuhi syarat-syarat seperti
yang tercantum pada
angka 2 di atas, dapat menerima dan mengenakan Lencana
Pancawarsa untuk
lima tahun berikutnya dan seterusnya.
4. Syarat
Penerima Lencana Satyawira
a. Lencana Satyawira
menandai bahwa seseorang/orang dewasa di luar Gerakan Pramuka dinilai telahberjasa bagi perkembangan Gerakan Pramuka.
b. Lencana
Satyawira
Utama diperuntukan
kepada seseorang
yang telah berjasa
bagi kepramukaan, yaitu:
1) Pimpinan tertinggi organisasi kepramukaan negara sahabat baik regional maupun internasional.
2) Pimpinan tertinggi organisasi/institusi
nasional Indonesia.
3) Tokoh bangsa dan negara
sahabat baik regional maupun internasional.
c. Lencana
Satyawira
Madya
diperuntukan kepada seseorang
yang telah berjasa
bagi kepramukaan, yaitu:
1) Pengurus organisasi kepramukaan negara sahabat
baik
regional maupun internasional.
2) Pengurus organisasi/institusi nasional Indonesia.
d. Lencana Satyawira
Pratama
diperuntukan kepada seseorang
yang telah berjasa
bagi kepramukaan, yaitu:
1) Penggiat (aktifis) organisasi kepramukaan negara
sahabat baik regional maupun internasional.
2) Penggiat (aktifis) organisasi/institusi
nasional Indonesia.
e. Wewenang pengusulan dan penganugerahan penghargaan Lencana Satyawira
merupakan kewenangan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
setelah mendapat rekomendasi dari Rapat Pimpinan Kwarnas. atau Majelis Pembimbing Nasional.
f. Tata cara pengusulan, pemberian, dan penganugerahan
penghargaan Lencana Satyawira, sebagai
berikut:
1) Pimpinan Kwarnas melalui forum Rapat Pimpinan Kwarnas merekomendasikan
pemberian penghargaan kepada
seseorang berupa Lencana Satyawira.
2) Ketua
Kwarnas memutuskan pemberian tanda penghargaan dimaksud.
3) Pemberian
Lencana Satyawira disertai
dengan piagam penghargaan.
4) Penganugerahan
dan penyerahan
Lencana Satyawira
kepada yang
bersangkutan dilakukan dalam upacara yang khusus diadakan untuk itu.
5) Pemberian,
penganugerahan
dan penyerahan
Lencana
Satyawira kepada yang
bersangkutan dilaksanakan
oleh Ketua
Kwarnas atau pengurus yang ditunjuk untuk mewakilinya.
5. Syarat
Penerima Lencana Karya Bakti
a. Lencana Karya Bakti menandai
bahwa seorang anggota
Gerakan Pramuka telah melaksanakan karya baktinya, ikut serta dalam penanggulangan musibah atau
bencana yang terjadi pada
suatu
lokasi, dengan memberikan pertolongan/bantuan
bagi para korban
baik manusia maupun
sarana/prasarana, sehingga berhasil memberi kesan yang
berharga serta dapat
meningkatkan citra sebagai anggota Gerakan Pramuka
dan bermanfaat bagi keselamatan masyarakat, bangsa
dan negara.
b. Seseorang
dapat
menerima
dan
mengenakan Lencana
Karya
Bakti bila yang bersangkutan telah melaksanakan karya bakti sedikitnya selama 14
(empat belas)
hari berturut-turut dalam wilayah bencana atau musibah.
c. Kegiatan karya bakti dikoordinir oleh Kwartir Nasional,
kwartir daerah, dan kwartir
cabang.
6. Syarat
Penerima Lencana Wiratama
a. Lencana Wiratama menandai bahwa seorang anggota Gerakan
Pramuka telah memperlihatkan
keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang, atau mempertahankan
kebaikan dan kebenaran sehingga berhasil dan bermanfaat
bagi keselamatan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
b. Seseorang dapat
menerima dan
mengenakan Lencana
Wiratama bila yang bersangkutan telah:
1) memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, dan keuletannya,
sehingga berhasil dalam
usaha
menyelamatkan orang lain secara
spontan meskipun usaha itu membahayakan dirinya sendiri, atau
2) memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, kesabaran, dan ketekunannya dalam mempertahankan kebaikan dankebenaran,sehinggaberhasil
danbermanfaat bagi Gerakan Pramuka atau
gerakan
kepramukaan
di
dunia.
7. Syarat
Penerima Lencana Teladan
a. Lencana
Teladan menandai bahwa seorang pramuka
(Siaga, Penggalang,
Penegak dan
Pandega) telah
memperlihatkan sikap laku yang utama,
yang tampak dari usahanya,
tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan,
kesopanan,
keramah-tamahan serta ahlak yang luhur sehingga dirinya menjadi suri teladan yang baik bagi keluarga, masyarakat,
anggota Gerakan Pramuka,
bangsa dan negara.
b. Seorang
pramuka
dapat
menerima
dan mengenakan Lencana Teladan apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Sudah
dilantik sebagai pramuka
dan
telah
mencapai
tingkat kecakapan Pramuka Garuda.
2) Telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang
dapat dijadikan contoh
bagi
pramuka atau orang
dewasa,
yaitu yang
bersangkutan telah bersikap dan
berbuat
sesuatu dengan penuh tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan,
kesopanan, keramahtamahan serta budi
bahasanya yang luhur
sehingga dirinya telah berguna bagi keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan
anggota Gerakan Pramuka,
keluarga, masyarakat, bangsa
dan negara.
3) Menunjukkan prestasi pendidikan
formal yang baik.
8. Syarat
Penerima Lencana Darma Bakti
a. Lencana
Darma
Bakti menandai bahwa seseorang di
dalam maupun di luar Gerakan Pramuka telah memberikan jasa atau pengabdiannya yang cukup besar bagi perkembangan Gerakan
Pramuka dan gerakan kepramukaan di
dunia.
b. Orang
dewasa
di dalam atau di luar Gerakan Pramuka dapat menerima dan
mengenakan Lencana Darma Bakti apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Anggota
Dewasa Gerakan Pramuka yang
sudah
dikukuhkan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka, yang telah memperlihatkan prestasi kerja yang dapat dibanggakan, yang sangat bermanfaat bagi pembinaan dan perkembangan kepramukaan; dan/atau
2) Orang dewasa di dalam atau di luar
Gerakan
Pramuka yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana, dan
fasilitas yang sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan kepramukaan.
c. Lencana
Darma
Bakti dapat
juga diberikan kepada anggota
dewasa Gerakan Pramuka yang telah
meninggal dunia.
d. Pada dasarnya Lencana
Darma
Bakti adalah
alat
untuk
menggairahkan dan memotivasi seseorang untuk dengan
sadar dan penuh
keikhlasan bersedia menyumbangkan tenaga,
pikiran, dana, milik
dan fasilitasnya untuk kepentingan dan perkembangan kepramukaan.
e. Lencana Darma Bakti diberikan
kepada seseorang tergantung pada:
1) Dukungan moril dan materiel (dana, sarana
dan
fasilitas)
yang telah
diberikannya; atau
2) Pengabdian/pengorbanan tenaga, pikiran, waktu, dan karyanya (mencipta/ mengarang lagu, tulisan
dan naskah, permainan, perlengkapan, kegiatan, penelitian); atau
3) Masa bakti sebagai anggota Gerakan Pramuka
minimal
15 tahun
atau
telah
mendapat
tanda penghargaan
Lencana Pancawarsa III.
9. Syarat
Penerima Lencana Melati
a. Lencana Melati menandai bahwa seseorang di dalam
maupun di luar Gerakan Pramuka, telah memberikan jasa dan pengabdiannya
yang lebih besar bagi perkembangan
kepramukaan.
b. Anggota dewasa
Gerakan
Pramuka
dapat
menerima dan mengenakan Lencana Melati
apabila yang bersangkutan
telah dikukuhkan untuk
menduduki suatu
jabatan
atau
tugas tertentu
dan melaksanakan
tugas dan
tanggungjawabnya dengan baik.
c. Lencana Melati diberikan kepada seseorang tergantung pada:
1) Dukungan moril dan materiel (dana, sarana
dan
fasilitas)
yang telah
diberikannya; atau
2) Pengabdian/pengorbanan tenaga, pikiran, waktu, dan karyanya (mencipta/ mengarang lagu, tulisan
dan naskah, permainan, perlengkapan, kegiatan, penelitian); atau
3) Bagi
anggota Gerakan Pramuka yang telah aktif sedikitnya
20 tahun
atau
telah
mendapat
tanda penghargaan
Lencana Darma Bakti.
10. Syarat Penerima
Lencana Tunas Kencana
a. Lencana Tunas Kencana
merupakan tanda penghargaan
tertinggi dalam Gerakan
Pramuka, diberikan kepada
seseorang yang telah berjasa sangat besar dan bermanfaat bagi perkembangan kepramukaan.
b. Orang
dewasa
di dalam atau di luar Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Lencana Tunas Kencana apabila
yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Anggota
Dewasa
Gerakan Pramuka yang
pernah
dikukuhkan untuk menduduki suatu jabatan atau tugasnya
dengan luar biasa baiknya; atau
2) Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka
yang telah memperlihatkan jasanya yang sangat besar, sehingga
oleh Musyawarah Nasional
Gerakan
Pramuka
dinilai jasanya tersebut sangat bermanfaat bagi perkembangan
dan kemajuan kepramukaan.
11. Ketentuan Khusus
a. Presiden selaku Ketua Mabinas karena jabatannya berhak diberi tanda penghargaan Lencana Tunas Kencana.
b. Kepala negara sahabat atas usul dari
Ketua
Mabinas
dapat diberi tanda penghargaan
Lencana Tunas Kencana.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Beri komentar dengan sopan...
Komentar tidak boleh mengandung sara...
Terimakasih...