1. Kelompok
Tanda penghargaan
yang dapat dikenakan oleh anggota Gerakan
Pramuka,
dikelompokkan menjadi:
a.
Tanda
Penghargaan Gerakan Pramuka
diberikan kepada anggota
muda dan
anggota dewasa Gerakan Pramuka
serta orang dewasa di luar
Gerakan Pramuka.
b.
Tanda
kehormatan dari Negara
dan Pemerintah Republik Indonesia.
c.
Tanda kehormatan
dari negara lain yang tidak
bertentangan dengan kebijakan
Pemerintah Republik
Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
serta tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
d.
Tanda
penghargaan dari organisasi
kepramukaan sedunia (World Organization
of the Scout
Movement/WOSM) dan/ atau
organisasi kepramukaan negara lain
(National Scout Organization/NSO)
e.
Tanda penghargaan dari organisasi atau badan
lain dari dalam dan luar negeri.
2. Macam
a.
Tanda
penghargaan Gerakan Pramuka
yang diperuntukkan bagi:
1)
Anggota muda Gerakan Pramuka, terdiri dari:
a.
Tanda
Penghargaan Kegiatan untuk Pramuka
Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega (termasuk Tiska dan Tigor).
b.
Bintang
Tahunan untuk Pramuka Siaga,
Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan
Pramuka Pandega.
c.
Lencana
Wiratama untuk Pramuka
Siaga, Pramuka
Penggalang, Pramuka
Penegak, dan Pramuka Pandega
d.
Lencana
Karya Bakti untuk
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
e.
Lencana
Teladan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka
Penegak, dan Pramuka Pandega.
2)
Anggota dewasa Gerakan Pramuka, terdiri dari:
a) Lencana
Pancawarsa terdiri atas:
(1)
Lencana Pancawarsa
I
untuk masa bakti 5
tahun.
(2)
Lencana Pancawarsa
II
untuk masa bakti 10
tahun.
(3)
Lencana Pancawarsa
III
untuk masa bakti 15
tahun.
(4)
Lencana Pancawarsa
IV
untuk masa bakti 20
tahun.
(5)
Lencana Pancawarsa
V
untuk masa bakti 25
tahun.
(6)
Lencana Pancawarsa
VI
untuk masa bakti 30
tahun.
(7)
Lencana Pancawarsa
VII
untuk masa bakti 35
tahun.
(8)
Lencana Pancawarsa
VIII
untuk masa bakti 40
tahun.
(9)
Lencana Pancawarsa
IX
untuk masa bakti 45
tahun.
(10)
Lencana Pancawarsa
UTAMA
untuk masa bakti 50
tahun atau lebih.
b) Lencana
Karya Bakti.
c) Lencana
Wiratama
d) Lencana
Jasa, terdiri dari:
(1)
Lencana Darma Bakti.
(2)
Lencana Melati.
(3)
Lencana Tunas Kencana.
3) Orang
dewasa di luar Gerakan Pramuka, terdiri
dari:
a) Lencana
Satyawira.
b) Lencana
Darma Bakti.
c) Lencana
Melati.
b.
Tanda
penghargaan dari gerakan
kepramukaan sedunia dan
negara lain terdiri dari berbagai macam,
antara lain: Bronze Wolf Award,
Chairman’s Award, Pingat Semangat Padi.
c.
Tanda
penghargaan dari Negara
dan Pemerintah Republik Indonesia, seperti
Bintang Mahaputera, Lencana Karya Satya, dan sebagainya, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Tanda
penghargaan atau penghargaan
dari badan atau organisasi lain, seperti
Tanda Penghargaan Donor
Darah dari Palang Merah
Indonesia, Tanda Penghargaan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia, dan
sebagainya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Tingkat Tanda Penghargaan
Untuk menentukan
tingkat dari tanda penghargaan dalam rangka menentukan letak pemakaian tanda penghargaan itu pada pakaian seragam pramuka,
maka diatur dari
tingkat tertinggi sampai terendah sebagai berikut:
a. Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka:
1) Tanda
penghargaan untuk anggota dewasa:
a)
Lencana Tunas Kencana
b)
Lencana Melati
c)
Lencana Darma Bakti
d)
Lencana Wiratama
e)
Lencana Karya Bakti
f)
Lencana Satyawira
g)
Lencana Pancawarsa
2) Tanda
penghargaan untuk anggota muda:
a) Lencana
Teladan
b) Lencana
Wiratama
c) Lencana
Karya Bakti
d) Bintang
Tahunan
e) Tanda
Penghargaan Kegiatan
b. Tanda penghargaan
dari luar Gerakan Pramuka sesuai ketentuan yang berlaku pada
instansi/organisasi pemberi.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Beri komentar dengan sopan...
Komentar tidak boleh mengandung sara...
Terimakasih...